Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gugatan Pilkada Jangan Bikin Gaduh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pilkada Serentak 2018 telah dilaksanakan pada 27 Juni lalu. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merampungkan penghitungan sehingga pemenangnya resmi telah ditentukan. Namun seperti biasa, tentu saja ada pihak kalah yang keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU. Maka, mereka berhak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai kemarin sudah ada 39 permohonan gugatan yang sampai ke meja MK terkait hasil Pilkada Serentak 2018. Permohonan akan diregistrasikan serentak pada 23 Juli 2018. MK menerima pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada sejak tiga hari pascapenetapan perolehan hasil suara di KPU. Perkara hasil pilkada harus sudah diputus dalam 45 hari kerja, dihitung sejak seluruh permohonan didaftarkan serentak.

Di antara yang sudah masuk datang dari Kota Tegal, Jawa Tengah. Kemudian Kota Pare-Pare, Kota Gorontalo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Biak Numfor. Kemudian dari Kota Cirebon, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Sinjai.

Harapannya, gugatan-gugatan tersebut dapat menjawab keraguan masyarakat. Namun, masyarakat diingatkan untuk tidak membuat gaduh selama mengajukan gugatan. Langkah mereka dengan mengajukan gugatan ke MK sudah benar. Artinya, rakyat semakin dewasa dalam berpolitik, tidak menyelesaikan sendiri lewat main hakim sendiri.

Maka dari itu, langkah hukum hendaknya juga diikuti kesiapan untuk kalah. Artinya, langkah hukum sudah ditempuh, namun andai hasilnya tidak sesuai dengan harapan, harus diterima apa adanya. Itulah jiwa sejati demokrat. Mereka siap menggugat, juga harus siap kalah di pengadilan MK. Demikian pun, MK yang dulu digunakan untuk mencari uang oleh ketuanya dalam berbagai sengketa pilkada, semoga kali ini tidak ada lagi main uang.

Seluruh hakim MK diminta jujur dan adil. Jangan meniru pendahulunya yang telah masuk bui karena bermain mata dalam gugatan pilkada. Ujian tidak hanya pada penggugat, tetapi juga hakim-hakim MK. Mampukah hakim MK menjauhi tawaran uang untuk memenangkan salah satu yang beperkara dalam masalah hasil pilkada serentak.

Jika MK mampu berdiri di atas semua golongan dan memegang teguh kejujuran keadilan, bisa diharapkan gugatan-gugatan akan dapat diselesaikan dengan lancar. Jadi, mari semua mengawal proses persidangan-persidangan terhadap gugatan hasil pilkada serentak ini. Supaya dengan begitu, semua berjalan secara transparan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan keadilan.

Supaya dengan demikian masyarakat dan aparat bersama-sama menjaga martabat demokrasi, sehingga ke depan seluruh perbedaan persepsi hasil pilkada selalu dapat diselesaikan lewat jalur hukum secara damai, tanpa kegaduhan. Maka secara proaktif, partai-partai yang konstituennya mengajukan gugatan ikut mengawal agar semua berjalan dalam koridor hukum. Partai harus menjaga konstituennya tidak sampai membuat kekeruhan.

Ini menjadi tahapan penting untuk menyelesaikan kasus pilkada serentak. Sebab ke depan, praktik-praktik pilkada serentak akan terus terjadi, sehingga ujian kali ini bisa menjadi jembatan percobaan. Jika ini bisa diselesaikan secara smooth, dapat diharapkan ke depan rakyat semakin terbiasa dengan penyelesaikan konflik hasil pilkada lewat jalur MK.

Sudah saatnya semua mengajarkan mengerem diri, membiarkan hakim yang mengambil keputusan. Makanya, hakim-hakim MK jangan menyia-nyiakan kepercayaan rakyat. Mereka harus bisa dipercaya untuk menyelesaikan sengketa pilkada secara adil.

Jangan lagi menipu rakyat dengan tampil seakan tanpa dosa (seperti ketua lama), namun ternyata penuh tipu daya. Rakyat jangan terus dibodohi dan dibohongi. Mari mempersembahkan kerja terbaik bagi rakyat.

Komentar

Komentar
()

Top