Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung - Pansus Pilkada Lampung di DPRD Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada

Gugatan Paslon 1 dan 2 ke MK Jauh dari Persyaratan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang Gakkumdu tersebut, Rafli Harun mengatakan para saksi ahli memberi penjelasan secara keilmuan, bukan berdasarkan peristiwa di lapangan.

"Kami mana tahu faktanya seperti apa. Jadi kalau soal fakta, jangan tanya ke sini. Ada susu, martabak. Itu soal pembuktian di sini. Kami bicara soal prinsip. Ini ada rezim. Ada rezim pidana. Ada pelanggaran administrasi. Pidana berlaku semua orang. Administratif berlaku untuk calon. Tapi, yang dilaporkan bukan hanya calon," ungkap Rafli.

Untuk dugaan pelanggaran administrasi, terusnya, harus bisa dibuktikan di persidangan secara piramida terbalik. "Jadi yang dilaporkan harus pakai prinsip piramida. Yaitu semua bukti, semua saksi harus membuktikan mengarah ke pasangan calon. Kalau tidak, pengadilan ini tidak bisa memberikan hukuman apa-apa.

Kalau ada satu, dua, atau tiga terbukti, paling majelis membawa ke Gakkumdu menindak pidana pemilu. Tindak pidana itu sifatnya individual responsibility. Siapa yang berbuat, dihukum. Kalau tidak bisa membuktikan itu, jangan salahkan diri sendiri. Tidak mudah membuktikan sesuatu itu TSM," paparnya.

Menurut dia, jika tidak bisa dibuktikan, unsur dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM bisa dikaitkan dengan hasilnya. "Maka saya bilang beratnya minta ampun pembuktian TSM itu," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top