Gugatan Paslon 1 dan 2 ke MK Jauh dari Persyaratan
Menurut Refly Harun, Pansus DPRD Lampung tidak akan bisa membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada dan keputusan KPUD Lampung. "Hasil dan keputusan KPUD (Lampung-red) tidak bisa dibatalkan oleh DPRD. Institusi yang bisa membatalkan hasil Pilkada itu adalah hanyalah MK," tegasnya usai sidang Gakkumdu. Ia menjelaskan bahwa hasil Pilkada adalah Surat Keputusan (SK) KPU setempat.
"Hasil yang dibatalkan MK adalah SK KPUD Provinsi Lampung," jelasnya meluruskan. Atas pembatalan penetapan SK tersebut lanjut Refly, maka dilakukan pembuatan SK baru. "Atau pembuatan SK ditunda untuk diadakan SK Baru. Atau pemungutan suara ulang untuk penghitungan suara ulang. Kalau dalam pemungutan suara dan penghitungan suara ulang terpilih orang yang sama berarti SK itu hidup lagi," ujarnya.
Berat Minta Ampun
Komentar
()Muat lainnya