Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung - Pansus Pilkada Lampung di DPRD Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada

Gugatan Paslon 1 dan 2 ke MK Jauh dari Persyaratan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Bandar Lampung - Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon satu (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) dan pasangan calon dua (Herman HNSutono) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Lampung 27 Juni lalu, jauh memenuhi syarat dari aturan perundang- undangan.

Merujuk Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta- 6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta- 12 juta maka maksimal selisihsuara 1 persen.

Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. Karena itulah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali. "Selisihnya (12 persen) jauh sekali," ujarnya, Kamis (12/7) malam Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada.

"Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya," tuturnya. Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN-Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. "Jauh sekali," tandasnya.

Masih terkait Pilkada Lampung, saksi ahli pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), Refly Harun, SH dalam sidang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung di Bandar Lampung, Kamis malam, mengatakan upaya politik dari partai-partai politik membentuk Pansus di DPRD untuk membatalkan hasil Pilkada Lampung sudah terlihat akan menemui jalan buntu.

Menurut Refly Harun, Pansus DPRD Lampung tidak akan bisa membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada dan keputusan KPUD Lampung. "Hasil dan keputusan KPUD (Lampung-red) tidak bisa dibatalkan oleh DPRD. Institusi yang bisa membatalkan hasil Pilkada itu adalah hanyalah MK," tegasnya usai sidang Gakkumdu. Ia menjelaskan bahwa hasil Pilkada adalah Surat Keputusan (SK) KPU setempat.

"Hasil yang dibatalkan MK adalah SK KPUD Provinsi Lampung," jelasnya meluruskan. Atas pembatalan penetapan SK tersebut lanjut Refly, maka dilakukan pembuatan SK baru. "Atau pembuatan SK ditunda untuk diadakan SK Baru. Atau pemungutan suara ulang untuk penghitungan suara ulang. Kalau dalam pemungutan suara dan penghitungan suara ulang terpilih orang yang sama berarti SK itu hidup lagi," ujarnya.

Berat Minta Ampun

Dalam sidang Gakkumdu tersebut, Rafli Harun mengatakan para saksi ahli memberi penjelasan secara keilmuan, bukan berdasarkan peristiwa di lapangan.

"Kami mana tahu faktanya seperti apa. Jadi kalau soal fakta, jangan tanya ke sini. Ada susu, martabak. Itu soal pembuktian di sini. Kami bicara soal prinsip. Ini ada rezim. Ada rezim pidana. Ada pelanggaran administrasi. Pidana berlaku semua orang. Administratif berlaku untuk calon. Tapi, yang dilaporkan bukan hanya calon," ungkap Rafli.

Untuk dugaan pelanggaran administrasi, terusnya, harus bisa dibuktikan di persidangan secara piramida terbalik. "Jadi yang dilaporkan harus pakai prinsip piramida. Yaitu semua bukti, semua saksi harus membuktikan mengarah ke pasangan calon. Kalau tidak, pengadilan ini tidak bisa memberikan hukuman apa-apa.

Kalau ada satu, dua, atau tiga terbukti, paling majelis membawa ke Gakkumdu menindak pidana pemilu. Tindak pidana itu sifatnya individual responsibility. Siapa yang berbuat, dihukum. Kalau tidak bisa membuktikan itu, jangan salahkan diri sendiri. Tidak mudah membuktikan sesuatu itu TSM," paparnya.

Menurut dia, jika tidak bisa dibuktikan, unsur dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM bisa dikaitkan dengan hasilnya. "Maka saya bilang beratnya minta ampun pembuktian TSM itu," katanya.

sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top