Gugatan Paslon 1 dan 2 ke MK Jauh dari Persyaratan
Proses pengajuangugatan hasil Pilkada ke MK yang tidak penuhi syarat UU, pasti gugur.
Bandar Lampung - Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon satu (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) dan pasangan calon dua (Herman HNSutono) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Lampung 27 Juni lalu, jauh memenuhi syarat dari aturan perundang- undangan.
Merujuk Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta- 6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta- 12 juta maka maksimal selisihsuara 1 persen.
Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. Karena itulah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali. "Selisihnya (12 persen) jauh sekali," ujarnya, Kamis (12/7) malam Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada.
"Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya," tuturnya. Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN-Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. "Jauh sekali," tandasnya.
Masih terkait Pilkada Lampung, saksi ahli pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), Refly Harun, SH dalam sidang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung di Bandar Lampung, Kamis malam, mengatakan upaya politik dari partai-partai politik membentuk Pansus di DPRD untuk membatalkan hasil Pilkada Lampung sudah terlihat akan menemui jalan buntu.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya