Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Harus Ganti Rugi Rp137,6 Miliar

Foto : ANTARA FOTO/Igun.

Tim Reaksi Cepat (TRC) APP Sinar Mas saat melakukan simulasi pemadaman di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Selasa (30/7/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian gugatan tersebut.

"Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka," kata Rasio Sani.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

"Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan," kata Rasio Sani.

Sidang putusan PT RAJ pada 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top