Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Harus Ganti Rugi Rp137,6 Miliar
Foto : ANTARA FOTO/Igun.
Tim Reaksi Cepat (TRC) APP Sinar Mas saat melakukan simulasi pemadaman di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera," kata Rasio Sani. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya