Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Obat - Apotek yang Menjual PCC Akan Dicabut Izinnya

Gudang yang Diduga Tempat Penyimpanan Bahan PCC Digerebek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Setyo, jumlah korban akibat penyalahgunaan obat PCC di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menjadi 76 orang. Polda Sultra telah menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC di wilayah setempat.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan para korban mengonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga lima butir sekaligus. Semua obat ini ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman.

Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan dari pemeriksaan tersangka S, terungkap bahwa dia sudah tiga kali menerima pasokan paket PCC yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pertama kali paket berisi pil PCC diterima akhir Agustus dan bulan September 2017 dua kali termasuk yang digagalkan oleh anggota kepolisian, Sabtu (16/9).

"Setiap kali tersangka menerima paket berisi sekitar seribu pil PCC dari Makassar," kata Irjen Boy. Tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top