Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Obat - Apotek yang Menjual PCC Akan Dicabut Izinnya

Gudang yang Diduga Tempat Penyimpanan Bahan PCC Digerebek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasar informasi dari masyarakat, polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga untuk menyimpan bahan-bahan pembuat pil PCC.

BANDUNG - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan pembuat pil paracetamol caffeine carisoprodo (PCC) di Jalan Kihapit Timur, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9). Penggerebekan dilakukan pada pukul 14.00 - 17.00 WIB.

"Lokasinya di perumahan, tapi dibuat gudang, di Leuwigajah," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol John Turman Panjaitan, di Cimahi, kemarin.

Dalam penggerebekan itu, tambah John, polisi berhasil menyita sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk meracik pil PCC. Bahan-bahan tersebut seperti tramadol, trihex, caffein serta bahan baku lainnya dengan berat kurang lebih mencapai 4 ton.

Barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Departemen Kesehatan. Namun terkait apakah bahan baku tersebut berkaitan dengan PCC, polisi masih akan mendalaminya. "Apakah akan dibuat PCC atau bukan, masih didalami, ini bahan dasar campuran. Ini sudah dilarang oleh Depkes dan kami temukan," kata John.

Terus Dikembangkan

Menurut John, saat dilakukan penggerebekan tidak ada seorang pun di gudang tersebut. Petugas akan terus mengembangkan untuk mencari siapa identitas pemilik gudang. "Masih dilakukan pengembangan orangnya," kata dia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, gudang tersebut baru digunakan sekitar enam bulan yang lalu. Namun untuk aktivitas yang ada di dalamnya, tidak ada satu warga pun yang mengetahui dengan persis.

Polisi menyita empat ton bahan-bahan yang diduga untuk meracik PCC, mengamankan alat penyaring dan pemisah. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan. "Mesin (pembuatan) tidak ada, hanya tempat penyimpanan. Hanya ada alat-alat penyaring dan pemisah, tapi pabriknya tidak ada," kata John.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengecek dan melacak penyebaran dan penyalahgunaan obat PCC. "Bapak Kapolri sudah perintahkan untuk seluruh Polda melakukan operasi untuk menyisir daerah masing-masing, apakah ada pil PCC di daerah mereka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Menurut Setyo, jumlah korban akibat penyalahgunaan obat PCC di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menjadi 76 orang. Polda Sultra telah menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC di wilayah setempat.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan para korban mengonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga lima butir sekaligus. Semua obat ini ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman.

Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan dari pemeriksaan tersangka S, terungkap bahwa dia sudah tiga kali menerima pasokan paket PCC yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pertama kali paket berisi pil PCC diterima akhir Agustus dan bulan September 2017 dua kali termasuk yang digagalkan oleh anggota kepolisian, Sabtu (16/9).

"Setiap kali tersangka menerima paket berisi sekitar seribu pil PCC dari Makassar," kata Irjen Boy. Tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rahmi Nuswantari akan menjatuhkan sanksi tegas pada apotek yang terbukti menjual pil PCC, bahkan mencabut izinnya. Sekarang memang belum ditemukan adanya apotek yang menjual pil jenis PCC.eko/tgh/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top