Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintah Daerah -- Mutasi Pejabat Harus Dikoordinasika

Gubernur Lampung Minta Penjabat Bupati Tak Lampaui Wewenang

Foto : Istimewa

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

A   A   A   Pengaturan Font

Penjabat bupati yang baru dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilarang untuk membatalkan kebijakan kabupaten yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan kepada tiga penjabat (Pj) bupati yang baru dilantik yakni Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat untuk tidak melampaui wewenang selama menjabat kepala daerah sementara.

"Saya mengingatkan ada batasan-batasan wewenang selama saudara-saudara menjabat sebagai Penjabat bupati, terutama tidak boleh mutasi pegawai negeri sipil (PNS)," kata Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Minggu (22/5).??????

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik penjabat bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat, di Bandarlampung, Minggu. Ketiga penjabat bupati tersebut yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Penjabat Bupati Mesuji, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menjadi Penjabat Bupati Pringsewu, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung Zaidirina sebagai Penjabat Bupati Tulangbawang Barat.

Ketiganya dilantik guna mengisi jabatan bupati di ketiga wilayah tersebut yang habis masanya pada 22 Mei 2022 ini. "Kita melantik tiga penjabat guna mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022," kata Arinal.

Arinal dalam kesempatan itu meminta kepada ketiga penjabat bupati yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan menempatkan serta mengambil langkah-langkah yang menentukan dalam menjaga harmonisasi di daerah masing-masing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top