Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gubernur DKI Segera Diberhentikan

Foto : istimewa

Prasetio Edi Marsudi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat badan musyawarah (bamus) dengan agenda membahas pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Selasa (30/8). Rapat akan diselenggarakan di Bogor. "Kami masukkan dulu ke bamus," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Jumat (26/8).

Bamus DPRD, lanjut dia, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pemberhentian Anies dan Riza selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan sidang ketiga tahun 2022.

Rencananya, rapat diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Resort di Cipayung, Bogor, pukul 09.00 WIB. Hotel tersebut merupakan berada di bawah naungan BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). DPRD telah melayangkan surat undangan terkait rapat ini kepada pimpinan dan anggota Bamus serta gubernur Senin (22/8).

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi seluruh Indonesia yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir tahun ini. Gubernur dan Wagud DKI akan berakhir 16 Oktober. Berdasarkan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD.

Pengumuman itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilanjutkan ke Presiden. Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari, sebelum berakhirnya masa jabatan. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top