Pelantikan Kepala Daerah
Gubernur DIY Diminta Fokus Harga Pangan dan Inflasi
Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
Amanat UU -- Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10). Presiden melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Gubernur DIY itu menjelaskan kontrak tersebut berdurasi 10 tahun dan bisa diperpanjang, dimana 35 ribu hektare lahan yang dikontrak harus ditanami untuk pangan, khususnya beras.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya