Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek Jalan - Rekaman CCTV Pertemuan Kontraktor Pemenang Tender Ditayangkan

Gubernur Bengkulu Nonaktif Minta "Fee" lewat Istri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan KPK tidak hanya menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri dengan pasal korupsi saja, tetapi juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tidak hanya Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saja, namun seluruhnya sejak 2017 ini dikenakan TPPU.

Pasal ini menjadi upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah berlaku korup. "Selama ini kami lihat, mereka yang dihukum santai-santai saja (dengan hukuman kurungan). Mereka lebih sedih dan takut jika uangnya ditarik kembali. Oleh karena itu, mereka akan kami miskinkan," kata Basaria. n mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top