Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek Jalan - Rekaman CCTV Pertemuan Kontraktor Pemenang Tender Ditayangkan

Gubernur Bengkulu Nonaktif Minta "Fee" lewat Istri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komitmen "Fee"

Ridwan Mukti pada pertemuan di Jakarta, lanjut dia, tidak menyinggung mengenai fee proyek, namun Istri Gubernur yang menyampaikan komitmen fee tersebut pada pertemuan terpisah. Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juni 2017, Jhoni Wijaya menyerahkan uang satu miliar rupiah ke Rico Dian Sari untuk disampaikan kepada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga penerima, Rico Dian Sari, Lily Martiani Maddari, dan Ridwan Mukti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top