Google Payment Berada di Bawah Pengawasan Regulator AS, Perusahaan Menggugat
Aplikasi Goggle Pay di ponsel pintar.
Foto: visamiddleeast.comWASHINGTON - Badan pengawas keuangan konsumen AS pada hari Jumat (6/12) memerintahkan pengawasan federal terhadap Google Payment Corp., cabang pembayaran raksasa internet tersebut, sebuah keputusan yang segera akan digugat perusahaan di pengadilan.
Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) mengumumkan langkah tersebut dengan mengatakan pihaknya telah menentukan layanan yang ditawarkan Google Payment telah menimbulkan risiko bagi konsumen.
Langkah regulator dan gugatan hukum berikutnya menandai pertikaian pemerintah AS dengan raksasa Silicon Valley itu pada minggu-minggu terakhir pemerintahan Presiden Joe Biden. Langkah regulator tersebut dapat dibatalkan setelah Presiden terpilih Donald Trump kembali ke Gedung Putih pada bulan Januari.
Di bawah pemerintahan Biden, CFPB telah mengamati lebih cermat sektor jasa keuangan yang sedang berkembang yang disediakan oleh Silicon Valley daripada bank tradisional.
Badan tersebut menerima hampir 300 keluhan konsumen, banyak di antaranya menyangkut laporan penipuan, spoof, dan transaksi tidak sah. Dikatakan, hal itu merupakan temuan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun, perintah CFPB mengatakan keluhan konsumen mengindikasikan Google Payment telah gagal menyelidiki keluhan tentang transfer yang salah, di antara pelanggaran potensial lainnya, dan bahwa undang-undang mengizinkan pengawasan bahkan jika Google telah menghentikan layanan yang dimaksud.
Dalam gugatan hukum yang diajukan setelah pengumuman CFPB, Google Payment Corp. mengatakan regulator telah mengandalkan sejumlah kecil keluhan yang tidak berdasar mengenai produk yang tidak lagi ditawarkannya.
"Berdasarkan akal sehat, suatu produk yang sudah tidak ada lagi tidak mungkin menimbulkan risiko seperti itu," kata keluhan perusahaan tersebut.
CFPB menolak mengomentari gugatan tersebut.
Regulator keuangan menggunakan uji pengawasan rahasia untuk menemukan dan mengoreksi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.
Bulan lalu, CFPB merampungkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan teknologi tunduk pada pengawasan yang sama seperti yang saat ini dihadapi bank jika perusahaan tersebut menawarkan dompet digital dan layanan pembayaran.
Badan tersebut juga tetap membuat aturan pada minggu-minggu terakhir pemerintahan Biden meskipun ada seruan dari anggota parlemen Republik untuk menghentikannya.
Berita Trending
- 1 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 2 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 3 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
Berita Terkini
- PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
- Akhirnya, Ada Langkah yang Benar, Semua Sertifikat Pagar Laut Dibatalkan
- Istana Keluarkan Pernyataan Tegas, OPM yang Ancam Sekolah Penerima MBG Akan Hadapi TNI dan Polri
- Semoga BPKB Elektronik Meringankan Rakyat
- Khofifah-Emil Sebut Putusan MK Kemenangan Masyarakat Jawa Timur