Golden Visa Jakarta untuk Tingkatkan Investasi Asing
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Wahyu Eka Putra usai membuka Sosialisasi Golden dan Bridging Visa di Jakarta, Kamis (07/11).
Foto: ANTARA/Mario SofiaJAKARTA – Kemudahan izin tinggal dalam jangka waktu lama bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi diklaim akan membantu perekonomian Jakarta. Klaim ini dikeluarkan kantor wilayah imigrasi Jakarta melalui golden visa.
“Program ini sebagai upaya menarik sebanyak mungkin investor asing masuk ke Jakarta khususnya, dan Indonesia umumnya. Mereka akan membawa dampak ekonomi yang positif serta mendukung perekonomian nasional,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jakarta, Wahyu Eka Putra. Dia mengeklaim ini saat sosialisasi “Golden Visa dan Bridging Visa” melalui Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Kamis (7/11).
Wahyu mengungkapkan Imigrasi berperan dalam memberikan kemudahan izin tinggal untuk kurun waktu yang cukup panjang bagi WNA yang menanamkan modal di Indonesia. “Lamanya izin tinggal tergantung pada dana yang mereka tanamkan di Indonesia,” ujarnya.
Selain Golden Visa, ada juga Bridging Visa. Ini berlaku bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dengan visa kunjungan, tapi dia lalu ingin alih status ke perizinan tinggal dalam jangka waktu lama. “Ini yang sekarang kami sosialisasikan agar aturannya diserap seluruh masyarakat,” jelas Wahyu.
Menurutnya, sejumlah negara sudah melaksanakan program seperti itu seperti Amerika Serikat, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol. “Hasil program ini, mampu membawa dampak ekonomi bagi negara tersebut,” katanya. Wahyu menyebut Golden Visa sudah dijalankan Presiden Jokowi. Pertama diberikan kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.
“Golden Visa juga dapat diberikan melalui rekomendasi pemerintah pusat,” tambahnya. Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 10 tahun. Tujuannya, mendukung perekonomian nasional.
Berjenjang
Lebih jauh disebutkan, Golden Visa dapat dengan pemenuhan komitmen untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun. Ketentuannya, untuk menerima Golden Visa, WNA perorangan harus mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar 2,5 juta dollar AS atau sekitar 38 miliar rupiah.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi 5 juta dollar AS atau sekitar 76 miliar. Kemudian bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia harus berinvestasi 25 juta dollar AS atau sekitar 380 miliar. Direksi dan komisaris bisa tinggal lima tahun. Sedangkan Untuk investor korporasi dengan nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Meski begitu, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta tetap memperketat pengawasan WNA. “Meski ada kemudahan perizinan tinggal bagi orang asing berupa Golden dan Bridging Visa, kami tetap ketat mengawasi orang asing yang tinggal di Jakarta,” tutur Wahyu.
Imigrasi juga melibatkan pemda dan instansi lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 warga Nigeria karena overstay dan menipu.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik