Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberhentian Sementara

GKR Hemas Akan Gugat Keputusan BK DPD

Foto : ANTARA/HENDRA NURDIYANSYAH

TOLAK PEMBERHENTIAN - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia Totok Sudarwoto (ketiga dari kiri) bersama Anggota DPD, GKR Hemas (tengah) membacakan pernyataan penolakan pemberhentian GKR Hemas di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Hanya saja dalam setiap rapat paripurna, ia memang tidak pernah secara fisik masuk ke ruangan. Sebab Hemas tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). "Mereka ingin saya hadir fisik di sidang paripurna, tetapi tidak akan mau," tutur Hemas.

Menurut Hemas, kepemimpinan OSO belum memiliki legalitas hukum sehingga dia akan terus melawan dan tidak mau mengakui kepemimpinan OSO.

Hemas menuturkan, selama ini ia tetap aktif dalam kegiatan reses menyapa masyarakat Yogyakarta kendati tidak akur dengan Oesman Sapta. Namun, kata dia, reses itu tidak dianggap oleh pimpinan DPD, sehingga dana reses tidak pernah cair sejak 2017. Padahal dia selalu membuat laporan kegiatan reses.

"Karena salah satu syarat untuk pencairan adalah mau menandatangani dan mengakui OSO cs sebagai pimpinan. Dalam setiap kunjungan kerja, saya juga selalu aktif dan ikut. Bolos itu dari mana, wong saya selalu datang dan tanda tangan," ujarnya. Ant/tri/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top