Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberhentian Sementara

GKR Hemas Akan Gugat Keputusan BK DPD

Foto : ANTARA/HENDRA NURDIYANSYAH

TOLAK PEMBERHENTIAN - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia Totok Sudarwoto (ketiga dari kiri) bersama Anggota DPD, GKR Hemas (tengah) membacakan pernyataan penolakan pemberhentian GKR Hemas di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12).

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu GKR Hemas, menolak meminta maaf meskipun diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD. Hemas akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan Badan Kehormatan DPD itu.

"Saya tidak akan minta maaf. Saya menjunjung tinggi hukum di negara kita," kata Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat (21/12).

Badan Kehormatan DPD, Jumat, telah memberhentikan GKR Hemas. Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Badan Kehormatan DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Provinsi Riau, Hj Maimana Umar. Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.

Hemas juga menolak disebut malas. Menurut Hemas, setiap sidang paripurna DPD, dia selalu hadir dan selalu membubuhkan tanda tangan di daftar hadir. "Hanya dua kali saya tidak bisa hadir, itu pun dengan alasan tertulis dan ada suratnya," kata dia.

Hanya saja dalam setiap rapat paripurna, ia memang tidak pernah secara fisik masuk ke ruangan. Sebab Hemas tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). "Mereka ingin saya hadir fisik di sidang paripurna, tetapi tidak akan mau," tutur Hemas.

Menurut Hemas, kepemimpinan OSO belum memiliki legalitas hukum sehingga dia akan terus melawan dan tidak mau mengakui kepemimpinan OSO.

Hemas menuturkan, selama ini ia tetap aktif dalam kegiatan reses menyapa masyarakat Yogyakarta kendati tidak akur dengan Oesman Sapta. Namun, kata dia, reses itu tidak dianggap oleh pimpinan DPD, sehingga dana reses tidak pernah cair sejak 2017. Padahal dia selalu membuat laporan kegiatan reses.

"Karena salah satu syarat untuk pencairan adalah mau menandatangani dan mengakui OSO cs sebagai pimpinan. Dalam setiap kunjungan kerja, saya juga selalu aktif dan ikut. Bolos itu dari mana, wong saya selalu datang dan tanda tangan," ujarnya. Ant/tri/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top