GKR Hemas Akan Gugat Keputusan BK DPD
TOLAK PEMBERHENTIAN - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia Totok Sudarwoto (ketiga dari kiri) bersama Anggota DPD, GKR Hemas (tengah) membacakan pernyataan penolakan pemberhentian GKR Hemas di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12).
YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu GKR Hemas, menolak meminta maaf meskipun diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD. Hemas akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan Badan Kehormatan DPD itu.
"Saya tidak akan minta maaf. Saya menjunjung tinggi hukum di negara kita," kata Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat (21/12).
Badan Kehormatan DPD, Jumat, telah memberhentikan GKR Hemas. Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Badan Kehormatan DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Provinsi Riau, Hj Maimana Umar. Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.
Hemas juga menolak disebut malas. Menurut Hemas, setiap sidang paripurna DPD, dia selalu hadir dan selalu membubuhkan tanda tangan di daftar hadir. "Hanya dua kali saya tidak bisa hadir, itu pun dengan alasan tertulis dan ada suratnya," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya