Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gertak Kawal Kasasi Sengketa SMAN 2 Rantepao

Foto : foto Dok Gertak
A   A   A   Pengaturan Font

Gerakan Toraja Peduli Keadilan (Gertak) yang beranggotakan sejumlah tokoh masyarakat dan pengacara yang berasal dari Toraja, menduga telah terjadi kolusi dalam kasus sengketa tanah SMA Negeri 2 Rantepao, Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Gertak menduga para penggugat menggunakan pengaruh jabatan selaku pejabat Mahkamah Agung (MA) di mana dalam persidangan salah satu saksi menyebutkan nama inisial.

"Gertak siap memberikan bantuan hukum dan siap mengawal upaya hukum Kasasi yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI, demi tegaknya hukum keadilan," ujar Ketua Gertak Pither Singkali, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/11).

Para penggugat masing - masing Mohamad Irfan, Hj Fauziah MM, Hj Tjeke Ali dan Hj Heriyah Ali BA diketahui masih ada hubungan keluarga dengan pejabat tinggi MA. Para penggugat menurut Pither, diduga telah menggunakan pengaruh dan jabatan petinggi MA tersebut untuk kepentingan perkara ini.

Pasalnya, PN Makale yang menyidangkan kasus tanah tersebut, memenangkan penggugat tanpa bukti-bukti yang autentik. Pither menyebut, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan dalam persidangan hanya berupa foto kopi dan kesaksian yang didengar dari orang lain, alias Testimonium De Auditu.

Anehnya, putusan peradilan itu justru diperkuat PT Makassar dengan putusan No 190/PDT/2018/PT MKS. Menurut Pither, keputusan hukum dua lembaga peradilan tersebut, membuat marah besar warga Toraja termasuk alumni SMA Negeri 2 Rantepao.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top