Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gertak Kawal Kasasi Sengketa SMAN 2 Rantepao

Foto : foto Dok Gertak
A   A   A   Pengaturan Font

Warga Toraja menilai PN Makale dan PT Makassar telah melakukan peradilan sesat, karena memutuskan perkara hanya berdasarkan bukti foto kopi dan kesaksian de auditu. Dalam amar putusannya PN Makale yang diperkuat PT Makassar memerintahkan Pemda Torut, c/q para tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan membayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar enam ratus lima puluh miliar rupiah. "Ini hampir setara dengan setahun APBD Kabupaten Torut," kata Pither.

Untuk itu, Gertak sebagai wakil masyarakat Toraja termasuk alumni SMA Negeri 2 Rantepao, dan juga selaku kuasa hukum Pemda Torut memperingatkan MA yang akan menangani kasasi ini agar tidak ikut melakukan peradilan sesat. "Siapa pun yang mencoba bermain api mengintervensi kasus ini akan menghadapi perlawanan besar dan keras dari masyarakat Toraja," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Gertak Daniel Tonapa Masiku, menambahkan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan, karena itu kasus yang terjadi di Torut maupun Tana Toraja jangan sampai terjadi ditempat lain. Masyarakat Toraja punya harga diri dan martabat yang tidak boleh direndahkan siapa pun juga dan apa pun jabatannya.

Apalagi, kata Daniel, tanah SMA Negeri 2 berikut fasilitas umum lainnya adalah tanah negara yang dikuasai pemerintah untuk fasilitas dan kepentingan umum sejak zaman Belanda. "Tanah adat itu tidak ada yang boleh mengklaim sebagai milik pribadi, kecuali negara yang telah menerima penyerahan. Kalaupun itu digunakan sebagai arena pacuan kuda pada zaman Belanda maka secara otomatis menjadi milik Pemerintah RI. Mana ada perorangan di era zaman Belanda yang memiliki arena pacuan kuda," ujarnya.

Menurut Sekretaris Gertak Marthinus Monod, kasus sengketa tanah SMA Negeri 2 Rantepao, tidak hanya menyangkut kasus perdata, tetapi juga bisa ada unsur pidana. Ada dugaan, pihak penggugat yang telah dimenangkan PN dan PT, data yang dijadikan bukti serta keterangan saksi yang diajukan diragukan kebenarannya. Hal ini menurut dia bisa dituntut secara pidana dengan sangkaan menggunakan surat palsu, dan atau memberikan keterangan atau sumpah palsu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top