Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gertak Kawal Kasasi Sengketa SMAN 2 Rantepao

Foto : foto Dok Gertak
A   A   A   Pengaturan Font

Gerakan Toraja Peduli Keadilan (Gertak) yang beranggotakan sejumlah tokoh masyarakat dan pengacara yang berasal dari Toraja, menduga telah terjadi kolusi dalam kasus sengketa tanah SMA Negeri 2 Rantepao, Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Gertak menduga para penggugat menggunakan pengaruh jabatan selaku pejabat Mahkamah Agung (MA) di mana dalam persidangan salah satu saksi menyebutkan nama inisial.

"Gertak siap memberikan bantuan hukum dan siap mengawal upaya hukum Kasasi yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI, demi tegaknya hukum keadilan," ujar Ketua Gertak Pither Singkali, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/11).

Para penggugat masing - masing Mohamad Irfan, Hj Fauziah MM, Hj Tjeke Ali dan Hj Heriyah Ali BA diketahui masih ada hubungan keluarga dengan pejabat tinggi MA. Para penggugat menurut Pither, diduga telah menggunakan pengaruh dan jabatan petinggi MA tersebut untuk kepentingan perkara ini.

Pasalnya, PN Makale yang menyidangkan kasus tanah tersebut, memenangkan penggugat tanpa bukti-bukti yang autentik. Pither menyebut, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan dalam persidangan hanya berupa foto kopi dan kesaksian yang didengar dari orang lain, alias Testimonium De Auditu.

Anehnya, putusan peradilan itu justru diperkuat PT Makassar dengan putusan No 190/PDT/2018/PT MKS. Menurut Pither, keputusan hukum dua lembaga peradilan tersebut, membuat marah besar warga Toraja termasuk alumni SMA Negeri 2 Rantepao.

Warga Toraja menilai PN Makale dan PT Makassar telah melakukan peradilan sesat, karena memutuskan perkara hanya berdasarkan bukti foto kopi dan kesaksian de auditu. Dalam amar putusannya PN Makale yang diperkuat PT Makassar memerintahkan Pemda Torut, c/q para tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan membayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar enam ratus lima puluh miliar rupiah. "Ini hampir setara dengan setahun APBD Kabupaten Torut," kata Pither.

Untuk itu, Gertak sebagai wakil masyarakat Toraja termasuk alumni SMA Negeri 2 Rantepao, dan juga selaku kuasa hukum Pemda Torut memperingatkan MA yang akan menangani kasasi ini agar tidak ikut melakukan peradilan sesat. "Siapa pun yang mencoba bermain api mengintervensi kasus ini akan menghadapi perlawanan besar dan keras dari masyarakat Toraja," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Gertak Daniel Tonapa Masiku, menambahkan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan, karena itu kasus yang terjadi di Torut maupun Tana Toraja jangan sampai terjadi ditempat lain. Masyarakat Toraja punya harga diri dan martabat yang tidak boleh direndahkan siapa pun juga dan apa pun jabatannya.

Apalagi, kata Daniel, tanah SMA Negeri 2 berikut fasilitas umum lainnya adalah tanah negara yang dikuasai pemerintah untuk fasilitas dan kepentingan umum sejak zaman Belanda. "Tanah adat itu tidak ada yang boleh mengklaim sebagai milik pribadi, kecuali negara yang telah menerima penyerahan. Kalaupun itu digunakan sebagai arena pacuan kuda pada zaman Belanda maka secara otomatis menjadi milik Pemerintah RI. Mana ada perorangan di era zaman Belanda yang memiliki arena pacuan kuda," ujarnya.

Menurut Sekretaris Gertak Marthinus Monod, kasus sengketa tanah SMA Negeri 2 Rantepao, tidak hanya menyangkut kasus perdata, tetapi juga bisa ada unsur pidana. Ada dugaan, pihak penggugat yang telah dimenangkan PN dan PT, data yang dijadikan bukti serta keterangan saksi yang diajukan diragukan kebenarannya. Hal ini menurut dia bisa dituntut secara pidana dengan sangkaan menggunakan surat palsu, dan atau memberikan keterangan atau sumpah palsu.

Untuk itu, selain menempuh langkah hukum melalui kasasi ke MA, Gertak juga akan melakukan gerakan non ligitasi. "Gertak juga akan segera melaporkan para pihak yang terlibat membantu penggugat memenangkan perkara ini mulai dari para saksi, pengacara, dan hakim PN Makale dan PT Makassar," tegasnya. pur/R-1

Komentar

Komentar
()

Top