Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Geram! Mahfud Mengakui Perilaku Obligor BLBI Tak Semua Kooperatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan obligor BLBI yang sudah mendapatkan surat keterangan lunas atau SKL dari pemerintah tidak akan dikejar lagi. Namun, Mahfud menyatakan bahwa perilaku obligor BLBI tak semuanya kooperatif.

Sementara, ada obligor yang setiap waktu meminta nilai kewajibannya kepada negara dihitung ulang. Biasanya, mereka memanfaatkan momentum ketika DPR masih saling bertanya mengenai nilai kewajiban tersebut.

"Pansus DPR berkesimpulan apa yang dilakukan Presiden Megawati waktu itu benar. Keputusan Pansus kemudian mereka harus ditagih, itu yang kita lakukan," kata Mahfud.

Sebelum itu, Mahfud Md menyebutkan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan harta negara kembali atas kasus BLBI melalui upaya hukum.

Beberapa contoh upaya hukum tersebut adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor atau obligor. Satgas BLBI bisa juga mengenakan sanksi-sanksi administratif dan keperdataaan pada saat jika diperlukan.

"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan ke negara," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).

Namun, pemerintah telah menanggung utang pokok dan bunga atas BLBI. Ini bermula pada krisis keuangan 22 tahun lalu yang mengakibatkan perbankan mengalami kesulitan.

Kejadian tersebut membuat pemerintah harus melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.

Semenjak dilantik Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun ini, Mahfud menjelaskan bahwa Satgas BLBI berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak ke kas Rp314 miliar. Lalu dari aset dalam bentuk properti mencapai 13 juta meter persegi.

Satgas juga berhasil melakukan penetapan penggunaan asset eks BLBI dalam bentuk hibah ke 8 kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan Rp1,15 triliun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top