Gerak Cepat, Polresta Bandung Hanya Butuh Empat Jam Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Foto: ANTARA/Rubby JovanKabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5) pukul 16.00 WIB.
"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Rabu.
Dia menjelaskan korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.
"Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP," katanya.
Motiftersangka membunuh korban berinisial AK karenacemburupacar pelaku selingkuh dengan korban.
"Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban," kata dia.
Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan pelaku dengan inisial MA lantas mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, lalulangsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur.
"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," kata Kusworo.
Dari kejadian ini, ia pun mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Program Bumi Berdaya Pacu Daya Saing SDM
- Sampah Hasil Pendakian di Gunung Rinjani Capai 31 Ton
- COP29 Diperpanjang, Negara Miskin Tolak Tawaran 250 Miliar Dollar AS
- Belanda Pertama Kali Melaju ke Final Piala Davis Usai Kalahkan Jerman
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Hari Ini di Stadion Madya GBK Senayan, 20.000 Massa Siap Dukung