Gerak Cepat, Polisi Tangkap Penipu yang Mengaku Figur Publik di Media Sosial
Tersangka penipu online Tiktok berinisial HH saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap penipu berinisial HH alias H yang mengaku sebagai figur publik di media sosial dengan modus bagi-bagi uang gratis atau "give away".
"Tersangka membuat akun-akun palsu menggunakan foto atau videofigurpublik yang diedit oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiAde Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam video yang dibuat tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara "like" postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi.
Ade Ary menjelaskan kronologis kasus tersebut. Awalnya korban sedang bermain telepon seluler dan membuka aplikasi di media sosial. Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa "jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love pada akun tersebut akan mendapatkan uang Rp50 juta".
Usai menuruti perintah tersebut, kemudian korban diarahkan ke aplikasi percakapan
dengan nomor telp 087850372957. Lalu korban melakukan "chat" terhadap nomor telepon tersebut dan menanyakan "apakah program give-away tersebut benar ada atau tidak?".
Kemudian, menurut Ade Ary, korban menerima balasan yang kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya