Gerak Cepat, Polisi Tangkap Penipu yang Mengaku Figur Publik di Media Sosial
Tersangka penipu online Tiktok berinisial HH saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda MJakarta - Polda Metro Jaya menangkap penipu berinisial HH alias H yang mengaku sebagai figur publik di media sosial dengan modus bagi-bagi uang gratis atau "give away".
"Tersangka membuat akun-akun palsu menggunakan foto atau videofigurpublik yang diedit oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiAde Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam video yang dibuat tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara "like" postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi.
Ade Ary menjelaskan kronologis kasus tersebut. Awalnya korban sedang bermain telepon seluler dan membuka aplikasi di media sosial. Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa "jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love pada akun tersebut akan mendapatkan uang Rp50 juta".
- Baca Juga: Apel Pengawasan Pilkada
- Baca Juga: DPR Nilai Pemulangan Mary Jane Bentuk Penghormatan HAM
Usai menuruti perintah tersebut, kemudian korban diarahkan ke aplikasi percakapan
dengan nomor telp 087850372957. Lalu korban melakukan "chat" terhadap nomor telepon tersebut dan menanyakan "apakah program give-away tersebut benar ada atau tidak?".
Kemudian, menurut Ade Ary, korban menerima balasan yang kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku.
Ada tautan (link) yang dicantumkan dalam akun tersebut (https://bantuan-online-tunai.blogspot.com/2024/09/selamat-anda-beruntung.html) akan terhubung ke 087850372957 yang selanjutnya akan mengarahkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disediakan oleh pelaku.
Setelah mendapatkan sejumlah uang, selanjutnya pelaku akan memblokir pesan (chat) pelaku dengan para korban.
"Diketahui pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut sejak bulan Januari 2024, sampai bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," kataAde Ary.
Ade Ary menjelaskan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan informasi mengenai keberadaan seseorang sebagai pelaku penipuan yang berada di Kendal (Jawa Tengah) dan kemudian dikembangkan di Garut (Jawa Barat).
"Pelaku berhasil ditangkap dikediamannyadan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik,," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan kasus ini ditangani oleh SubdirektoratReserse Mobile(Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar
- Operasi Gabungan Berhasil Memberantas Seluruh Pusat Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
- Bawaslu DKI: RT/RW Jangan Terlibat Politik Praktis di Pilkada Jakarta
- MUF GJAW 2024 Diharapkan Jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional