Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Geoportal Satu Peta

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Banyak kasus pertanahan seperti dipecah karena untuk warisan atau penggabungan lantaran perluasan dua bidang tanah. Kasus seperti ini biasanya tidak dilaporkan. Jual beli tanah juga banyak yang belum dilengkapi SPPT baru. Sementara itu, data SPPT lama untuk tanah yang sama oleh pemilik sebelumnya, belum dihapus. Model seperti inilah yang menyebabkan muncul SPPT ganda.

Perlu membenahi penatausahaan PBB berbasis big data yang selama ini bersama Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) adalah sumber pendapatan daerah yang sangat berarti. Keduanya merupakan pajak pusat. Sedangkan daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan yang besarnya cukup signifikan. Maka, pemerintah daerah harus sekuat tenaga membantu mengintensifkan pemungutan PBB.

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

Kini perlu digitalisasi penatausahaan PBB dengan solusi teknologi big data. Objek PBB terbagi dalam sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sektor perkebunan adalah objek PBB di bidang budidaya perkebunan yang dilakukan BUMN, BUMD dan swasta. Objek pajak perkebunan berperan signifikan dalam penerimaan PBB secara nasional. Sayang, penatausahaan PBB sektor perkebunan masih secara manual. Kondisi itu menyebabkan inkonsistensi dalam pendataan data wajib pajaknya.

Penulis Anggota Indonesia Aeronautical Engineering Center

Baca Juga :
Bonus Thomas Cup

Komentar

Komentar
()

Top