Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gendeng, Narkoba Sebanyak 3,5 Kilogram Diselendupkan di Dalam Kaligrafi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal seberat 3,5 kg. Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Tanjung Emas, didapati hasil positif Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan kegiatan Controlled Delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut." jelas Kepala Kantor Bea Cukai.

Dari kegiatan tersebut Hasilnya, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka di daerah Nganjuk dan Tulungagung, dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

"Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine dan mengamankan 3 tersangka inisial HS, UK, dan KK", jelas Kombes. Pol. Lutfi Martadian,Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng.

Penggagalan penyelundupan Methampetamine melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang.

"Penyelundupan narkoba jenis sabu ini harus kita tangani secara serius, Bea Cukai Tanjung Emas terus mengoptimalkan peran sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top