Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gendeng, Narkoba Sebanyak 3,5 Kilogram Diselendupkan di Dalam Kaligrafi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine (sabu) dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai pigura kaligrafi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini merupakan hasil sinergi yang telah dibangun bersama.

"Kami terus upayakan sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebagai bukti nyata kinerja positif Bea Cukai dalam menekan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia," jelasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai menjelaskan, Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang.

Berdasarkan analisa image x-ray oleh tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas serta pelacakan oleh Tim K9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi oleh pihak JKS, dilakukan pemeriksaan atas 2 barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, kedapatan 2 koli barang kiriman kargo laut barang pindahan yang masing-masing di dalamnya kedapatan 2 pigura kaligrafi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top