Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gencarkan Upaya Persuasif Batasi Kerumunan Warga

Foto : ANTARA/HO-Kasatpol PP Makassar

Satpol PP Makassar saat mengawasi awal pembukaan sejumlah bioskop di Kota Makassar, Minggu (22/11/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaksanaan protokol kesehatan itu, kata Imam, selalu ingin agar masyarakat sadar pencegahan Covid-19.

"Karena tidak mungkin kita akan mengawasi semua acara pernikahan ataupun kumpul-kumpul baik secara nonformal atau acara pernikahan. Jangankan perwali, undang-undang hingga hukum negara yang lainnya pasti ada yang melanggar," ujarnya.

Maka, kata dia, setiap penindakan, mulai dari membubarkan, memberi denda, hingga menutup tempat usaha akan diawali dengan peringatan sesuai prosedur tetap berdasarkan penegakan Perwali Makassar Nomor 36, 51, dan 53 Tahun 2020.

"Jadi jika terjadi pelanggaran yang ditemukan, itu selalu ada protap (prosedur tetap) untuk penindakan, dimulai adanya peringatan karena kita harus mengedepankan persuasif, humanis, dan berkeadilan," katanya.

Penjatuhan hukuman juga harus dibuatkan pemberitaan acara. Berita acara pemeriksaan akan menemukan alasan atau bukti, apa dasar yang bersangkutan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top