Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gempar! Menteri PPPA Dorong Jatuhkan Hukuman Berat Pada Kasus Pemerkosaan Anak di Nagan Raya, Aceh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Merujuk pada kronologis perkara para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas Pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Namun Pidana tambahan dan Tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku.

Menteri mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021.

DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah melakukan penjangkauan dan Asesmen terhadap korban. Pihak DPMGP4 Nagan Raya sudah mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis).

KemenPPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual. Menteri Bintang meminta perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top