Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gempar! Menteri PPPA Dorong Jatuhkan Hukuman Berat Pada Kasus Pemerkosaan Anak di Nagan Raya, Aceh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah Cafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.

"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers, Selasa (04/01).

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Penyidik menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan 1 masih buron.

"Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan," kata Menteri PPPA.

Merujuk pada kronologis perkara para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas Pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Namun Pidana tambahan dan Tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku.

Menteri mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021.

DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah melakukan penjangkauan dan Asesmen terhadap korban. Pihak DPMGP4 Nagan Raya sudah mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis).

KemenPPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual. Menteri Bintang meminta perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.

PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan lingkungan sekitar Masyarakat agar dapat melaporkan ke Kepolisian setempat bila menemukan Cafe atau tempat-tempat yang mencurigakan atau dapat mendukung terjadinya kasus kekerasan seksual.

"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," kata Menteri PPPA.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top