Gempar dan Mengaggetkan! Komnas HAM Ungkap Adanya Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/8).
Anam mengatakan, Komnas HAM tengah mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab, apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," ucapnya.
Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya