Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gelapkan Dana Bantuan Covid, Buronan Jepang Akhirnya Ditangkap di Lampung

Foto : Antara/Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi Lampung menangkap seorang buronan warga negara Jepang dengan tuduhan penggelapan dana subsidi Covid-19 untuk pelaku bisnis kecil dari Pemerintah Jepang, Rabu (8/6).

Dilansir CNA, Rabu (8/6), Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap pada Rabu tengah malam di Desa Kalirejo, Lampung Tengah oleh petugas imigrasi dan kepolisian, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Taniguchi dalam pencarian Kepolisian Jepang terkait penggelapan dana subsidi pandemi. Ia meninggalkan Jepang dan terbang ke Indonesia pada Oktober 2020, kata Dedi.

Taniguchi dan sekelompok kenalan diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk pencairan dana bantuan Covid-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo meyakini mereka menerima subsidi lebih dari 960 dari aplikasi tersebut, sekira 960 juta yen (7,3 juta dolar AS).

Dedi mengatakan, tidak ada pemberitahuan dari Interpol (red notice) terkait kasus Taniguchi ini. Namun Polri mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeteksi keberadaannya sejak masuk ke wilayah Indonesia.

"Keberadaannya di Indonesia menjadi ilegal setelah pihak otoritas Jepang mencabut paspornya," kata Dedi. Taniguchi kini telah diserahkan ke Dirjen Imigrasi. Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan diplomat Jepang untuk proses deportasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top