Gelapkan Dana Bantuan Covid, Buronan Jepang Akhirnya Ditangkap di Lampung
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
JAKARTA - Polisi Lampung menangkap seorang buronan warga negara Jepang dengan tuduhan penggelapan dana subsidi Covid-19 untuk pelaku bisnis kecil dari Pemerintah Jepang, Rabu (8/6).
Dilansir CNA, Rabu (8/6), Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap pada Rabu tengah malam di Desa Kalirejo, Lampung Tengah oleh petugas imigrasi dan kepolisian, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Taniguchi dan sekelompok kenalan diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk pencairan dana bantuan Covid-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo meyakini mereka menerima subsidi lebih dari 960 dari aplikasi tersebut, sekira 960 juta yen (7,3 juta dolar AS).
Dedi mengatakan, tidak ada pemberitahuan dari Interpol (red notice) terkait kasus Taniguchi ini. Namun Polri mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeteksi keberadaannya sejak masuk ke wilayah Indonesia.
"Keberadaannya di Indonesia menjadi ilegal setelah pihak otoritas Jepang mencabut paspornya," kata Dedi. Taniguchi kini telah diserahkan ke Dirjen Imigrasi. Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan diplomat Jepang untuk proses deportasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya