Gejolak Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Waspadai Kerusuhan Terjadi di Kampanye hingga Rekapitulasi Suara
Foto : Istimewa
Ilustrasi kerusuhan pemilu
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, papar dia, maka mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga :
Bawaslu Bantul Bentuk Pengawas TPS Pilkada 2024
Terkadang, lanjut Bagja, ada yang melakukan penolakan atas sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.
"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya