Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gebrakan Anies Mulai Penutupan Alexis hingga DP Rumah Nol Rupiah

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra
A   A   A   Pengaturan Font

Gebrakan, itulah yang dilakukan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga S Uno setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 16 Oktober 2017. Meski pada awalnya banyak yang meragukan keberanian Anies-Sandi untuk memenuhi janji politiknya, namun perlahan tapi pasti, keduanya pun mengeluarkan kebijakan-kebijakan berani, yang sekaligus menepis keraguan terhadap mereka.

Salah satunya, duet Anies-Sandi menutup tempat hiburan Hotel Alexis yang ditenggarai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Manajemen PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Alexis di Jalan RE. Martadinata Nomor 1 diminta menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya mulai hari Rabu, 28 Maret 2018.

Sebelumnya, Jumat, 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel yang berisi pemberitahuan bahwa sehari sebelumnya, 22 Maret 2018, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.

Langkah Anies menutup Alexis sekaligus membubarkan pandangan sejumlah pihak yang meragukan gubernur DKI. Anies tidak berisik ketika menutup Alexis. Pasangan Anies -Sandi tak mengerahkan Satpol PP untuk menutup Alexis, tetapi cukup dengan secarik kertas keputusan bahwa TDUP dicabut dan yang bersangkutan diminta memenuhi perintah tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top