Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gebrakan Anies Mulai Penutupan Alexis hingga DP Rumah Nol Rupiah

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra
A   A   A   Pengaturan Font

Gebrakan, itulah yang dilakukan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga S Uno setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 16 Oktober 2017. Meski pada awalnya banyak yang meragukan keberanian Anies-Sandi untuk memenuhi janji politiknya, namun perlahan tapi pasti, keduanya pun mengeluarkan kebijakan-kebijakan berani, yang sekaligus menepis keraguan terhadap mereka.

Salah satunya, duet Anies-Sandi menutup tempat hiburan Hotel Alexis yang ditenggarai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Manajemen PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Alexis di Jalan RE. Martadinata Nomor 1 diminta menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya mulai hari Rabu, 28 Maret 2018.

Sebelumnya, Jumat, 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel yang berisi pemberitahuan bahwa sehari sebelumnya, 22 Maret 2018, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.

Langkah Anies menutup Alexis sekaligus membubarkan pandangan sejumlah pihak yang meragukan gubernur DKI. Anies tidak berisik ketika menutup Alexis. Pasangan Anies -Sandi tak mengerahkan Satpol PP untuk menutup Alexis, tetapi cukup dengan secarik kertas keputusan bahwa TDUP dicabut dan yang bersangkutan diminta memenuhi perintah tersebut.

Seakaan-akan Pemprov DKI seolah ingin mengirimkan pesan kepada semua pihak bahwa tindakan tegas akan dilakukan pada kasus ini jika pihak-pihak terkait tidak mengindahkannya.

Pemprov DKI menilai telah terjadi pelanggaran-pelanggaran berat seperti perdagangan manusia, praktik-praktik prostitusi, serta peredaran narkoba, yang sangat membahayakan dan merusak generasi muda di masa mendatang.

Bukan hanya Alexis yang mendapat surat sakti dari Anies menutup tempat hiburan yang digunakan untuk prostitusi dan narkoba.

Tak hanya tempat hiburan, Anies juga "menyegel" proyek pulau hasil reklamasi, pada 7 Juni 2018. Sejumlah bangunan disegel, karena tidak mengantongi IMB.

Reklamasi

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah yang hak pengolahan lahannya dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin. "Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 rukan dengan rumah tinggal," kata Anies.

Sebelumnya, Anies telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

Menurut Anies, penamaan Pulau C, D dan G itu sesungguhnya tidak berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru.

Lahan dari hasil reklamasi nantinya akan diserahkan dan dikelola oleh Jakpro (PT. Jakarta Propertindo). Karena itu, Pemprov segera memberikan penamaan pada wilayah itu, sehingga Jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas

Dengan demikian Pulau C, Pulau D dan Pulau G, kini berubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai, yakni Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan Pantai Maju dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama. Perubahn penamaan ini akan menjadi rujukan dalam semua ketentuan yang dikaitkan dengan wilayah.

Penamaan tiga pulau bekas reklamasi yaitu kawasan Pantai Kita, Pantai Maju, Pantai Bersama maknanya untuk masa depan. Persentase yang dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen. Sedangkan penataan kelurahannya untuk tiga kawasan pantai tersebut, saat ini masih masuk di dalam kelurahan Kamal Muara dengan Kecamatan Penjaringan dan Pluit.

Proses pembangunan di kawasan tersebut akan disegerakan, pembangunan oleh Jakpro bukan yang sifatnya permanen tetapi pembangunan infrastruktur dasar, sehingga warga bisa memasuki kawasan pantai itu. Misalnya infrastruktur dasar yaitu jalan kemudian untuk kendaraan, untuk pejalan kaki maupun jalan untuk sepeda.

DP Nol Rupiah Janji politik Anies-Sandi selanjutnya yakni meluncurkan program hunian uang muka (Down Payment/DP) Nol Rupiah, yang mulai diberlakukan di Klapa Village, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 12 Oktober.

Program ini mulai dibuka pendaftaran pada tangal 1 November 2018, kemudian diberi nama Solusi Rumah Warga (SAMAWA). Nama itu memiliki makna membawa pesan harapan. Nantinya bukan sekadar bentuk bangunan rumah tapi menjadi tempat untuk tumbuhnya keluarga yang bahagia.

Hal ini menjawab kebutuhan 51,7 persen warga Jakarta yang tidak memiliki rumah tinggal milik sendiri.

Kawasan tersebut akan disiapkan fasilitas umum yang utama yakni program integrasi antarmoda bernama "Jak Lingko" menggantikan Ok Otrip. P-5

John Abimanyu

Wartawan Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top