Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gebrakan Anies Mulai Penutupan Alexis hingga DP Rumah Nol Rupiah

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah yang hak pengolahan lahannya dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin. "Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 rukan dengan rumah tinggal," kata Anies.

Sebelumnya, Anies telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

Menurut Anies, penamaan Pulau C, D dan G itu sesungguhnya tidak berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru.

Lahan dari hasil reklamasi nantinya akan diserahkan dan dikelola oleh Jakpro (PT. Jakarta Propertindo). Karena itu, Pemprov segera memberikan penamaan pada wilayah itu, sehingga Jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas

Dengan demikian Pulau C, Pulau D dan Pulau G, kini berubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai, yakni Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan Pantai Maju dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama. Perubahn penamaan ini akan menjadi rujukan dalam semua ketentuan yang dikaitkan dengan wilayah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top