![GBHN Harus Dikaji Mendalam](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvppj_b_resized.jpg)
GBHN Harus Dikaji Mendalam
![GBHN Harus Dikaji Mendalam](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvppj_b_resized.jpg)
Amendemen ke-V
DI samping itu, Veri mengatakam bahwa seharusnya elit MPR RI membuka dokumen amandemen ke V UUD 1945 yang disimpan rapat-rapat oleh Amien Rais sejak 2002 lalu. Ia menuturkan, setelah amandemen ke IV pada 2002, ada rencana amandemen ke V dan sampai sekarang ditutup rapat dan tidak pernah dijelaskan kepada publik."Seharusnya MPR RI menyentuh dokumen itu dan dibahas kembali rencana amandemen ke V tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Agil Oktoryal, mengatakan bahwa dinamika melahirkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 yang saat ini terhadi bersifat elitis. Sebab, pembicaraan tersebut hanya melibatkan kepentingan elit politik yang agendanya dikhawatirkan memperebutkan kekuasaan.
"Dalam praktik pemerintahan, yang dibutuhkan adalah keseimbangan agar capaian pembangunan dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif," imbuhnya. tri/AR-3
Komentar
()Muat lainnya