Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Haluan Negara | Presiden Jadi Pusat Kekuasaan dalam Sistem Presiden yang Kita Anut

GBHN Harus Dikaji Mendalam

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Di dalam UUD 1945 hanya mengatur bahwa NKRI tidak boleh diubah-ubah. Harusnya sekalian saja Pancasila tidak boleh diubah-ubah. Ini lebih bagus ditengah kekhawatiran kita terkait paham radikalisme yang tengah berkembang," ucapnya.

Kemudian, dikhawatirkan Feri, jika GBHN tidak dilakukan kajian yang mendalam, maka momen amandemen terbatas UUD 1945 akan dimanfaatkan segelintir elit demi kepentingan politik. Ia berasumsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa di atur oleh elit-elit partai politik sehingga wacana GBHN pun dikemukakan pasca Pemilu 2019.

"Saya khawatir Presiden Jokowi ini tidak bisa diatur sama ketua-ketua parpol, sehingga dibuatlah GBHN, lalu bisa saja nanti MPR RI bisa memakzulkan presiden di tengah jalan jika tida sesuai dengan GBHN," cemasnya.

Sependapat dengan Feri, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, juga berasumsi bahwa sosok Presiden Jokowi yang keras dan tidak mau diatur menjadi penyebab diusulkannya amandemen terbatas UUD 1945. Hal itu bisa terlihat ketika di ruang publik para ketua partai politik meminta jatah menteri.

"Ini juga bisa jadi cerminan, bayangan kita, Jokowi kelihatan susahnya diatur sampai ada ketua partai yang harus sampaikan minta menteri di ruang terbuka. Kalau Jokowi bisa diatur tidak mungkin permintaan itu muncul di publik," kata dia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top