Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Haluan Negara | Presiden Jadi Pusat Kekuasaan dalam Sistem Presiden yang Kita Anut

GBHN Harus Dikaji Mendalam

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana untuuk menghidupkan kembali GBHN harus dikaji mendalam, termasuk bagaimana konsekuenesi jika presiden tidak melaksanakan GBHN tersebut.

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengan melakukan upaya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Upaya semakin menguat ketika gagasan tersebut dimasukkan ke dalam agenda amandemen terbatas UUD 1945 yang direncanakan akan direalisasikan oleh MPR RI periode mendatang.

Sejumlah pakar hukum menilai, wacana realisasi GBHN harus dilakukan kajian lebih dalam lagi, terutama terhadap mekanisme kontrolnya. Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan GBHN akan menimbulkan masalah konstitusi jika mekanisme kontrolnya dikembalikan lagi ke MPR RI. Sebab, Indonesia menganut sistem presidensil di mana presiden bertanggungjawab langsung kepada rakyat.

"Kita kan punya komitmen presidensiil, pusat kekuasaan di presiden. Kalau sentralnya parlemen ya parlementer," ujar Feri dalam sebuah diskusi media di bilangan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (14/8).

Feri menjelaskan, jika GBHN disahkan, namun tidak ada mekanisme kontrol yang jelas, maka akan sia-sia belaka dilakukannya amandemen terbatas UUD 1945. Sebab, pertanggungjawaban jika presiden tidak melaksanakan GBHN tidak jelas. Alih-alih GBHN, Feri menyebut lebih baik amandemen UUD 1945 memantapkan Pancasila sebagai ideologi negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top