Gawat! Profesionalisme TNI Dinilai Akan Rusak Apabila Prajurit Aktif Nekat Duduki Jabatan Sipil
Ilustrasi
Pasalnya menurut Anton perluasan penugasan prajurit aktif untuk tugas sipil dalam jangka panjang mampu memengaruhi profesionalisme TNI mengingat tugas dan fungsi pokok militer sudah jelas.
Aturan terperinci juga dibutuhkan supaya perluasan tugas militer tidak mengganggu tata kelola karier ASN sipil.
"Sebenarnya PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mengatur tentang peluang perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain dari 10 pos tersebut. Namun, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. Itu pun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," ujar Anton.
Namun, Anton tak menyangkal bahwa TNI memang memiliki masalah terkait banyaknya jumlah perwira dengan kepangkatan tertentu yang menganggur. Ia pun setuju hal ini merupakan masalah yang harus dibenahi. Hanya saja menurutnya tidak dengan menempatkan mereka untuk mengisi pos sipil.
"Namun, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru. Tidak hanya mengganggu pola karier ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya