Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Profesionalisme TNI Dinilai Akan Rusak Apabila Prajurit Aktif Nekat Duduki Jabatan Sipil

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Analis militer Anton Aliabbas menilai pemerintah perlu menyediakan aturan atau mekanisme yang terperinci mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga, menyusul rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Secara umum, ide revisi UU TNI perihal ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif memang sudah lama digaungkan," kata Anton, dikutip dari Antara.

Menurut Anton, aturan baru dipelukan mengingat ada jabatan yang memang dapat disandang prajurit aktif di luar yang diatur dalam pasal 47 UU TNI seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Anton juga menilai aturan baru penting untuk menghindari adanya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) TNI, sekaligus menghindari kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI.

"Akan tetapi, tentunya revisi tersebut tidak menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok TNI. Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang rinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement.

Pasalnya menurut Anton perluasan penugasan prajurit aktif untuk tugas sipil dalam jangka panjang mampu memengaruhi profesionalisme TNI mengingat tugas dan fungsi pokok militer sudah jelas.

Aturan terperinci juga dibutuhkan supaya perluasan tugas militer tidak mengganggu tata kelola karier ASN sipil.

"Sebenarnya PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mengatur tentang peluang perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain dari 10 pos tersebut. Namun, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. Itu pun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," ujar Anton.

Namun, Anton tak menyangkal bahwa TNI memang memiliki masalah terkait banyaknya jumlah perwira dengan kepangkatan tertentu yang menganggur. Ia pun setuju hal ini merupakan masalah yang harus dibenahi. Hanya saja menurutnya tidak dengan menempatkan mereka untuk mengisi pos sipil.

"Namun, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru. Tidak hanya mengganggu pola karier ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," kata dia.

Anton menilai Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI dan tiga matra lainnya hendaknya duduk bersama membahas secara serius dan komprehensif penataan program pemisahan dan penyaluran dalam tata kelola karier prajurit yang telah menjadi sebuah kebutuhan mendesak.

"Sudah semestinya fenomena prajurit non job tidak lagi diatasi dengan penambahan ruang jabatan baru. Sebab, langkah ini hanya akan membuat birokrasi militer menjadi gemuk dan karir militer tidak jelas. Konsekuensinya tentu saja adalah peningkatan beban anggaran institusi, yang semestinya bisa dialokasikan untuk penambahan kesejahteraan prajurit atau alutsista baru," kata Anton Aliabbas.

Rencana TNI bisa aktif kembali di kementerian maupun lembaga Indonesia kembali muncul setelah Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan adanya revisi UU 34 tahun 2004 tentang TNI, terutama soal penempatan TNI di kementerian maupun lembaga demi mencegah kemunculan pejabat tinggi yang berlebihan di tubuh TNI AD.

Dikutip dari Antara, Pasal 47 ayat 2 UU TNI sudah mengunci hanya 10 pos yang dapat ditempati prajurit aktif yakni Kemenko Polhukam, Kemhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, ide revisi pasal tersebut memang dapat diterima.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top