Gawat! Mahfud Segera Penjarakan Obligor BLBI
Mahfud menjelaskan tanah memiliki fungsi sosial, hal ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960. Oleh karena itu, Ia tidak bisa dikuasai semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
"Seperti dimiliki oleh negara haknya dipegang negara tapi haknya tidak difungsikan atau tanah terlantar lalu diambil sesukanya," ujar Mahfud.
Mahfud juga menuturkan tanah yang memiliki fungsi sosial dapat digunakan untuk pelayanan publik contohnya seperti perkantoran. Ia mengingatkan jangan sampai tanah tersebut tidak dimaksimalkan.
"Oleh sebab itu, kepada yang dapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya. Jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah bu menteri tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi," tutup Mahfud.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya