Gawat! Mahfud Beri Peringatan Keras ke Obligor BLBI Yang Tak Bayar Utang
Foto : istimewa
"Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana," tegasnya.
Baca Juga :
Ganjar-Mahfud Hari Ini Kampanye di Bogor
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan
Komentar
()Muat lainnya