Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat Kalau Terus Terjadi! Akhirnya Diciduk Juga, Polisi Bekuk Pria Tanam 43 Pohon Ganja di Bandung

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dari keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual itu, menurut BT, sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.

"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Aswin.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top