Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Gawat Ini Pejabat Kok Tidak Hati-hati, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok

30 Sabtu, 11 Sep 2021, 08:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gawat Ini Pejabat Kok Tidak Hati-hati, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Gawat Ini Pejabat Kok Tidak Hati-hati, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Doc: ANTARA/HO
Ket. Direkur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono.

Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melanjutkan penyelidikan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda di salah satu grup whatsapp terhadap Dodi Hendra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Jumat, mengatakan kasus ini kembali dilanjutkan penyelidikan setelah mediasi tidak dihadiri Bupati Solok.

"Ya masih kita lanjutkan penyelidikan," kata dia

Sebelumnya, mediasi batal lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Salasa (7/9). Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan para pihak.

Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, namun dalam mediasi hanya dihadiri pelapor, yakni Dodi Hendra.

Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan.

Ia mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan.

"Untuk proses, saya minta proses ini lanjut," kata dia.

Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Epyardi Asda.

Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang di salah satu grup whatsapp.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

30 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.