Ganjil-Genap Tingkatkan Pengguna Transjakarta
Perluasan sistem ganjil-genap ini dikecualikan untuk sejumlah pihak seperti kendaraan Presiden, Wakil Presiden, ketua lembaga negara, pelat merah, kontingen, transportasi umum, ambulan, pemadam kebakaran dan mobil yang mengangkut masyarakat difabel.
"Saya sudah instruksikan pada Dishub nanti mereka akan dikasih stiker khusus yang diberikan pada para penyandang disabilitas. Sejauh ini kalau diberhentikan ternyata disabilitas maka tidak ditindak," kata Gubernur.
Anies sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 pada tanggal 31 Juli 2018.
Anies meminta warga Jakarta untuk menyesuaikan diri dalam berlalu lintas atas diberlakukannya perluasan ganjil genap. Pada hari pertama kemarin, ribuan kendaraan terjaring petugas kendaraan karena melanggar kebijakan ganjil genap.
"Ya, gini, sebetulnya kan sudah satu bulan kemarin kita memulai, karena itu ya sekarang mari kita sama-sama menyesuaikan. Semuanya sama kok, tidak ada pengecualian," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya