Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lingkungan Hidup - Perbanyak Penghijauan dan Penerapan Solar Panel

Ganjil-Genap Diperluas untuk Tekan Polusi

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Pemandangan Monumen Nasional dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Data aplikasi AirVisual yang merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota berpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau kategori tidak sehat.

A   A   A   Pengaturan Font

Instruksi Gubernur itu muncul setelah sejumlah laporan menyebutkan bahwa kondisi udara DKI Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memperluas lokasi pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap (gagen) untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap itu akan diuji coba mulai pekan depan.

Pemprov DKI Jakarta saat ini segera merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut. "Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (2/8).

Perluasan ganjil-genap merupakan satu dari sejumlah rencana aksi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang diteken Anies, Kamis (1/8). Instruksi tersebut muncul setelah sejumlah laporan menyebutkan bahwa kondisi udara DKI Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.

Saat ini sistem ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Anies menjelaskan perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas untuk melewati jalur ganjil-genap. Anies menyebut penerapan sanksi bagi pelanggar perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top