Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaturan Lalu Lintas l Ganjil Genap Akan Diterapkan Kendaraan Roda Dua

Ganjil-Genap Bakal Diteruskan Tahun Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap di sembilan ruas jalan, diantaranya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).

Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Aturan ganjilgenap di ibukota berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top