![Ganjil-Genap Bakal Diteruskan Tahun Depan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpb6_4ij_resized.jpg)
Pengaturan Lalu Lintas l Ganjil Genap Akan Diterapkan Kendaraan Roda Dua
Ganjil-Genap Bakal Diteruskan Tahun Depan
![Ganjil-Genap Bakal Diteruskan Tahun Depan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpb6_4ij_resized.jpg)
Foto : istimewa
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap di sembilan ruas jalan, diantaranya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).
Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Aturan ganjilgenap di ibukota berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember. jon/Ant/P-5
Baca Juga :
Polda Metro Serah Terima Jabatan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara
Komentar
()Muat lainnya