Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaturan Lalu Lintas l Ganjil Genap Akan Diterapkan Kendaraan Roda Dua

Ganjil-Genap Bakal Diteruskan Tahun Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Budiyanto, waktu pemberlakukan ganjil genap mulai dari pukul 06.00 sd 21.00 WIB (Senin sd Jumat). "Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak berlaku," ujarnya.

Kendati begitu, Budiyanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dengan E-TLE dapat diintegrasikan. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Menurut Budiyanto, rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan ke gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Ha itu karena keputusan akhir menunggu persetujuan dari Gubernur Anies Baswedan yang akan menetapkan dan mengesahkan peraturan gubernur mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Budiyanto menyebutkan peserta diskusi merekomendasikan agar Gubernur Anies Baswedan melanjutkan kebijakan ganjil genap pada Senin- Jumat, mulai pukul 06.00 WIB- 21.00 WIB, seraya mengatur jumlah kendaraan roda dua yang dapat melintas di jalan protokol ibu kota

"Pengendalian kendaraan roda dua, sebagaimana disepakati peserta diskusi, merupakan upaya membuat kebijakan yang adil, artinya, menyasar pada seluruh kelompok pengendara," kata AKBP Budiyanto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top